Usai menetapkan harga terbaru yang lebih terjangkau tes polymerase chain reaction (PCR). Pemerintah juga resmi mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021. Yaitu tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Dikutip dari lembaran Inmendagri Nomor 55, secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang. Kemudian masa berlaku tes PCR juga 3×24 jam. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR selama 2×24 jam saja.
Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali. Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali. Adapun, masa berlaku Inmendagri Nomor 55 adalah sejak 27 Oktober.
Transportasi Lain Hanya Wajib Antigen
Aturan terbaru lainnya, untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara di luar Jawa-Bali. Pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan tidak mewajibkan PCR, melainkan cukup dengan antigen. Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
- Baca Juga : Pengertian Istilah Hukum Dari Pledoi
Aturan meneyertakan hasil tes swab PCR H-3 untuk penumpang pesawat dan antigen H-1 ini berlaku untuk seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1. Adapun aturan untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
- Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.
- Sedangkan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.