
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional.
Meskipun MK memutuskan omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja unkonstitusional, tapi aturan ini tidak berefek banyak saat ini. Omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pasalnya, MK memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 tahun. Setelah 2 tahun tidak ada perbaikan, maka omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku.
Disisi lain pemerintah pun memastikan akan melakukan perintah putusan dari MK tersebut. Pemerintah akan memperbaiki segera Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang. Melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menyaksikan putusan MK, Kamis (25/11).
Meski begitu, Airlangga memastikan omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu itu tetap berlaku secara konstitusional. Hal itu berlaku hingga diterbitkannya aturan perbaikan yang paling lama 2 tahun.
Cermin Kegagalan Hukum
Namun ini juga bisa dicap sebagai cermin kegagalan pemerintahan Jokowi dibidang hukum. Dimana undang-undang yang digaungkan adalah unkonstitusional. Serta dijalankan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terlebih lagi pandangan akan kepastian hukum di Indonesia menjadi taruhanya.
Dari 9 hakim MK, sebanyak 5 hakim mengabulkan permohonan uji materi. Sedangkan 4 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas. Apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Hakim MK juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Uji materi omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta. Yaitu bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.