Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan terdapat aspek kompentesi yang harus diperhatikan. Kompentensi dapat diartikan sebagai kewenangan mengadili suatu pengadilan. Artinya, suatu pengadilan baru dapat memutus suatu perkara apabila sesuai dengan kompentesinya atau kewenangannya. Untuk itu kami ingin sedikit membahas arti dari kompetensi Relatif.
Pengertian Kompetensi relatif diartikan kewenangan pengadilan untuk menangani/mengadili suatu sengketa/perkara. Didasarkan pada tempat/lokasi/domisili para pihak yang bersengketa atau didasarkan pada dimana objek yang disengketakan berada. Atau dengan kata lain, kompetenasi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yurisdiksi) yang dimilikinya.
Oleh karena itu, para pihak dalam mengajukan gugatan untuk memperhatikan dimana tempat/lokasi/domisili para pihak serta objek yang disengketakan, dengan tujuan kompentesi relatif dari gugatan yang diajukan dapat diterima, diperiksa serta diadili oleh hakim.
