
Gentlement Agreement atau Memorandum of Understanding “MoU” merupakan suatu istilah yang familiar dan sering digunakan oleh pihak-pihak dalam perusahaan. Gentlement Agreement juga tak jarang disamakan dengan perjanjian tapi keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Memorandum of Understanding, Nota Kesepahaman atau Letter of Intent atau Gentlement Agreement pada dasarnya tidak dikenal di hukum Indonesia.
- Baca Juga : Binary Option Judi Menebak Hasil Trading
Gentlement Agreement adalah perjanjian pendahuluan yang bertujuan agar para pihak setuju dan sepaham mengenai apa yang akan diperjanjikan dalam perjanjian yang lebih rinci dan mengikat antara para pihak nantinya. Ada beberapa ciri khasnya yaitu:
- Merupakan perjanjian pendahuluan
- Hanya mengatur hal-hal yang bersifat general atau umum, tidak diatur secara detil
- Sifatnya sementara
- Kekuatan mengikat hanya sebatas moral.