Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu. Presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi. Untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Terlebih yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
- Baca Juga : Perbedaan KTP Digital dan Biasa
Ini agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN. Bahkan memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.