
Banyak yang belum tahu bahwa pindah domisili kini tak perlu lagi surat keterangan RT atau RW. Hal ini pernah disampaikan direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dikatakan bahwa keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisili penduduk.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Bahkan disebutkan bahwa bila ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan diberi sanksi tegas.
Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi. Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Sebab data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
Hal ini dikecualikan penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ditambahkan menurut Dinas Dukcapil bahwa akan melakukan pengecekan sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau Kecamatan. Serta mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik masyarakat.