Pernikahan tidak selamanya menjadi kisah indah antaran dua insan manusia. Sehingga perceraian terkadang merupakan sebuah jalan keluar bagi rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Lalu apa saja alasan-alasan perceraian yang dapat diterima oleh pengadilan, mari simak ulasan berikut ini.
Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasan yang diperbolehkan suami ataupun istri mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar shigat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Jika salah satu atau lebih dari poin-poin yang disebutkan diatas sesuai dengan kondisi rumah tangga anda. Maka secara hukum alasan anda sudah kuat, anda bisa membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan menyertakan alasan alasan tersebut di atas
- Baca Juga : Solusi KK Dibawa Mantan Suami
Untuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talak, Shigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing.
Isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut ini :
- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
- Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.
Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak. Nah itulah alasan perceraian yang dapat diterima oleh pengadilan. Semoga dapat memberi tambahan wawasan para pembaca.
