
Bunga moratoir ialah sebuah istilah dalam hukum perdata. Pengertian bunga moratoir adalah merupakan bunga ganti rugi dalam wujud sejumlah uang sebagai akibat dari tidak atau terlambat dipenuhinya perikatan yang berisi kewajiban pembayaran sejumlah uang oleh debitur. Bunga Moratoir diatur dalam Pasal 1250 KUHPerdata. Untuk isi Pasal 1250 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
“Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan. Kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.”
Berdasarkan buku Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: 2000), yang ditulis oleh Riduan Syahrani, S.H., halaman 236. Besaran Bunga Moratoir adalah 6% (enam persen) pertahun mengacu pada ketentuan Staatblad tahun 1848 No. 22. Berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata, Bunga Moratoir dapat dikenakan tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur.