
Amnesti berasal dari bahasa Yunani, amnestia yang secara harfiah berarti melupakan. Secara umum pengertian Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang. Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, yakni berlaku surut (retroactive), karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan.
Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Praktik amnesti berawal dari sejarah ketika pemerintah Athena (Yunani) memberi pengampunan kepada Tiga Puluh Tiran. Atau para pemimpin otoriter opresif yang berkuasa sebelumnya. Amnesti juga digunakan dalam konteks konflik antarnegara di Eropa. Di benua lain seperti Amerika dan Asia, amnesti digunakan untuk menyelesaikan konflik intranasional maupun antarnegara.
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 berbunyi : Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.