
Dalam praktiknya, perusahaan satu dan lainnya yang hendak bekerja sama akan membuat perjanjian kerjasama atau kontrak perusahaan. Eksistensi perjanjian kerjasama ini lebih memberikan kepastian hukum bagi kedua belah perusahaan yang mengikatkan diri. Namun kadang kalanya perjanjian tidak terpenuhi karena perusahaan mengalami Force Majeur “Keadaan Kahar” sehingga tidak bisa dikatakan wan prestasi.
Secara mudah arti Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimana posisi salah satu pihak, gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa. Jadi dengan adanya keadaan force majeure tidak ada pihak yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain karena wanprestasi.
Sedang untuk contoh force majeure yang kadang dialami dapat berupa bencana alam. Seperti tanah longsor, banjir, angin topan, badai gunung meletus, epidemik. Ataupun kejadian perang, kerusuhan, pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.