Abritase sebuah kata yang sering kita dengar dalam keperdataan bisnis. Pengertian Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum normal yang ada. Yakni melalui fasilitas dari Badan Abitrase.
Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.
Untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui mekanisme arbitrase, dibutuhkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Di Indonesia terdapat beberapa badan khusus yang memfasilitasi proses arbitrase. Contohnya “BANI” Badan Arbitrase Nasional Indonesia, “BAPMI” Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, ataupun “BIAMC” Bali International Arbitration and Mediation Centre.