Akta Jual Beli (AJB) biasanya ada saat melakukan transaksi jual beli properti. Pengertian AJB adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah & bangunan. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional “BPN”.
AJB sah dibuat setelah seluruh pajak yang muncul akibat jual beli sudah dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Pajak yang harus dibayarkan diantaranya adalah pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
Prosedurnya, penjual dan pembeli menandatangani AJB di depan PPAT di depan para saksi. Biaya pembuatan AJB di masing-masing PPAT berbeda tergantung nilai jual beli dan wilayah. Biasanya baik penjual dan pembeli menanggung biaya pembuatan akta ini. Fungsi AJB sendiri agar pembeli harus melakukan proses balik nama atas sertifikat atau membuat sertifikat sebagai salah satu syarat.
