
Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto mendeklarasikan organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Kementerian Hukum dan HAM menegaskan telah mengesahkan PDSI.
Pengesahan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022. Hal ini merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Santun Maspari Siregar, dalam keterangan tertulis menyebutkan pengesahan ini merupakan bentuk pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat. Pengesahan ini dilakukan pada tanggal 10 April 2022. Disebutkan PDSI tercatat sebagai ormas yang berbadan hukum. Serta tunduk kepada Undang-undang ormas berbadan hukum berdasarkan staatblad 1870.
Diberitakan sebelumnya, dr Jajang Edi Priyanto mendeklarasikan PDSI. Organisasi profesi dokter ini disebut sudah mengantongi SK Kemenkumham No. AHU003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
- Baca Juga : Perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum
Jajang menuturkan kehadiran PDSI salah satunya untuk mendorong anak bangsa di bidang kesehatan memiliki inovasi untuk Indonesia maupun dunia. PDSI disebut Jajang bakal mematuhi aturan organisasi profesi termasuk kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terkait pengurusan sertifikasi seperti izin praktik.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto atas dideklarasikannya Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh sejumlah dokter pada Senin (27/4/2022). Menurutnya, organisasi kedokteran idealnya tunggal.
Ia menambahkan bahwa UU Praktek Kedokteran dan dua kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mensahkan IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran. Maka pihak IDI menilai munculnya PDSI bukan ancaman atau tandingan.