
Sebagian besar dari masyarakat mungkin punya masalah yang sama, kesulitan membedakan apa sih bedanya badan usaha dan badan hukum. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda dan untuk itu kami akan sedikit memberi penjelasan.
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Sedangkan pengertian badan usaha adalah kesatuan teknis, dan ekonomi baik berbadan hukum maupun tidak yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha tidak selalu badan hukum misalnya CV, serta badan hukum tidak pasti badan usaha contohnya yayasan. Namun satu hal yang paling membedakan antara badan usaha tidak berbadan hukum dan yang berbadan hukum adalah, dalam badan hukum kekayaan pendiri dan kekayaan Lembaga terpisah. Tidak ada percampuran harta di dalamnya sehingga secara teori pertanggung jawaban dalam hal hukum hanya sebatas modal yang disetorkan saja.
Selain itu, usaha yang berstatus badan hukum dapat bertindak atas namanya sendiri. Misalnya PT “Perseroan Terbatas” dapat bertindak dengan nama PT tersebut di luar maupun di dalam pengadilan. Kekhususan tersebut diberikan oleh hukum karena bentuknya yang dianggap sebagai “subyek tersendiri” dalam hukum.