Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU PPP” yang telah dirampungkan oleh DPR dan pemerintah. Hal ini menyisakan sejumlah kekhawatiran di benak masyarakat sipil.
Revisi UU PPP dipandang hanya menjadi alat pemerintah dan DPR untuk melegitimasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dimana dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, UU Cipta Kerja disusun menggunakan metode omnibus. Metode yang belum diatur oleh UU PPP yang berlaku saat ini. Jika ini betul terjadi maka akan mirip dengan kasus statuta UI dimana ada kesalahan palah hukum yang diganti.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi berpendapat, revisi UU PPP merupakan preseden buruk. Yakni dalam praktik legislasi karena gagal menyasar perbaikan tata kelola regulasi.
“Secara substansi, revisi UU PPP kontraproduktif dengan upaya menyelesaikan permasalahan tata kelola perundang-undangan di Indonesia” ujar Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).
Ia mengungkapkan, pemerintah dan DPR hanya berfokus pada persoalan hiper-regulasi. Bahwa terdapat dalam tata kelola regulasi di Indonesia yang dinilai bisa diselesaikan dengan metode omnibus. Padahal penggunaan metode omnibus tak menyelesaikan masalah hiper-regulasi tersebut.
Untuk itu, PHSK pun mendesak DPR untuk tidak menyetujui revisi UU PPP menjadi Undang-Undang di dalam pembicaran tingkat dua. Tepatnya pada rapat paripurna masa sidang mendatang. Selain itu, PSHK juga meminta DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan di internal pemerintah.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Dimana ia pun berpendapat revisi UU PPP tidak sejalan dengan amar putusan MK mengenai UU Cipta Kerja. Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU PPP.
