
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani, Selasa (12/4/2022).
Ada beberapa poin-poin penting isi UU TPKS untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Pengesahan UU tersebut disambut dengan persetujuan dan tepuk tangan dari berbagai fraksi DPR RI dan ketukan palu tanda persetujuan.
Pengesahan RUU TPKS ini juga disambut baik oleh masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang. Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Berikut ini adalah poin-poin penting isi UU TPKS :
- Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Menolak Perkara
- Pengklasifikasikan Jenis Kekerasan Seksual
- Perbuatan mengawinkan korban pemerkosaan dan pelaku bisa dipidana
- Tidak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice
- Pengakuan dan Jaminan Hak Korban
Demikian adalah poin-poin penting isi UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022). Pengesahan UU TPKS ini menjadi momen bersejarah yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Semoga dengan UU TPKS ini dapat menjadi bukti perlindungan bagi para korban kekerasan seksual di Republik ini.