Pemerintah telah tetapkan aturan baru untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Yaitu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Segenap aturan baru pembuatan KTP ini mengatur penamaan penduduk yang tercantum dalam KTP, mulai dari tidak diperbolehkan satu kata dalam nama hingga jumlah huruf yang dipakai.
Salah satu poin aturan tersebut melarang pembuat KTP untuk menyingkat nama, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain. Serta nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi. Nama yang dicantumkan juga harus terdiri atas minimal dua kata. Jumlah huruf menurut poin b dan c Pasal 4 ayat 2, maksimal 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Lebih lanjut diatur dalam Permendagri tersebut bahwa nama lain seperti marga atau famili termasuk satu kesatuan dengan nama yang dicantumkan. Kaidah-kaidah baru mengenai penulisan nama tersebut ditujukan agar menghindari multitafsir, pemaknaan negatif, serta agar nama yang dicantumkan mudah dibaca.
Tak hanya soal pencantuman nama, Permendagri tersebut juga mengatur beberapa peraturan baru terkait pengubahan nama. Nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan pengadilan negeri.