
Mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Syahuri menyatakan dengan tegas ancaman 18 bulan penjara bagi penghina DPR, polisi, jaksa hingga gubernur/wali kota harus dihapus. Sebab, batasan antara kritikan dan penghinaan sangat tipis.
Menurut Taufiqqurahman Syahuri Pasal ini didrop saja. Ia menyatakan tidak ada pasal ini saja banyak warga biasa yang kritik penguasa dipolisikan. Ditambahkan penguasa atau lembaga nggak perlu minta dihormati. Bukankah pejabat sdh dapat kompensasi gaji dan fasilitasjmaka jika dikritik adalah wajar.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1draft Rancangan KUHP : Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Dalam penjelasan disebutkan: Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Lebih lanjut jika disahkan melakukan demo akan sangat sulit dikerenakan pasal 273 yang berbunyi: Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
RKUHP Dinilai Bisa Membangkitan Semangat Penguasa Ala Orde Baru
Disisi politik beberapa pihak mengkhawatirkan ini adalah jalan baru menuju otoriterisme dan oligarki ala orde baru di NKRI. Karena seharusnya di era Demokrasi perundangan dibuat penguasa untuk kepentingan rakyat bukan sebaliknya.
Ditambah Kecurigaan di era jokowi karena 80% lebih bergabung di koalisinya setelah PAN Resmi bergabung di kabinet. Serta anak mantu Jokowi yang menjadi walikota ditambah Ketua MK yang telah bergabung di keluarga Jokowi. Setelahnya RKUHP yang kontroversional, yang draftnya belum dibagikan terancam melanggar ketebukaan pasal 5 UU pembentukan perundangan akan disahakan.