
Draft terbaru Rancangan KUHP (RKUHP) melarang siapa pun berbuat berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga. Bila si tetangga tidak terima kini bisa langsung melaporkan tetangganya ke polisi. Hal tersebut diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.
Hal ini tentu unik dikarenakan masyarakat Indonesia sendiri terkenal sering melakukan kegiatan di malam hari. Dari kegiatan pesta pernikahan, pengajian hingga acara adat yang kadang menimbulkan hingar bingar dan bahkan suara berisik.
- Baca Juga : RKUHP Dinilai Bangkitan Semangat Ala Orde Baru
Maka jika diundangkan kegiatan semacam ini kan terancam dapat dipidanakan jika ada tetangga yang merasa berisik dengan hal tersebut. Sebagai pemberitahuan bahwa kini RKUHP, yang memuat banyak pasal yang dianggap kontrovesi oleh banyak pihak sedang dibahas dan segera disahkan.