Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.
Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024. Berikut adalah jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023-10 Februari 2024 : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
- 21 Januari-10 Februari 2024 : Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
- 11-13 Februari 2024 : Masa tenang
- 14 Februari 2024 : Pemungutan suara serentak Pemilu
- 2-22 Juni 2024 : Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
- 23-25 Juni 2024 : Masa tenang