Kabar terbaru kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
- Baca Juga : Elektabilitas Andika Perkasa Naik di Survei
Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif. Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan target pemerintah. Yaitu untuk mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.