DPR RI dan Pemerintah diminta banyak pihak segera mengesahkan Rancangan Udang-Undang “RUU” tentang Masyarakat Adat untuk melindungi mereka dari diskriminasi. Putusan Mahkamah Konstitusi “MK” Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan di kawasan hutan negara.
Namun konstitusi dan putusan MK tersebut memerlukan aturan turunan berupa Undang – Undang Masyarakat Adat. Hal tersebut untuk memastikan melindungi hak masyarakat adat seperti pengelolaan lahan dan hutan dari ancaman perampasan lahan.
Hingga lebih dari satu dekade setelah putusan MK keluar, pemerintah dan DPR kata dia justru menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat. Sementara itu, di tingkat daerah ada sejumlah daerah yang menerbitkan regulasi seperti peraturan daerah (Perda) yang melindungi masyarakat adat. Sayangnya, regulasi tersebut kalah dengan putusan yang lebih tinggi seperti izin atau keputusan menteri yang memberikan hak pengelolaan hutan ke investor.
Lebih lanjut perlindungan wilayah yang masuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat penting untuk dilindungi karena perannya yang strategis dalam mitigasi krisis iklim. Kebanyakan wilayah adat biasanya juga termasuk hutan gambut dan mangrove yang mampu menyimpan karbon tak tergantikan (irrecoverable carbon). Perlindungan wilayah tentu saja menjadi kunci dalam mengatasi perubahan iklim global.