Program pemutihan pajak kendaraan merupakan pemberian keringanan atau penghapusan sanksi administrasi, atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari pemerintah daerah. Sebagai contoh denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi, pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Hal ini akan membuat pembayarannya menjadi lebih murah bagi masyarakat. Dirangkum dari catatan detikcom dan Antara News, berikut merupakan beberapa provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025:
- Jawa Barat 2025: 8 April – 30 Juni 2025
- Jawa Tengah 2025 8 April – 30 Juni 2025
- Banten: 10 April – 30 Juni 2025
- Aceh: Sampai 31 Desember 2025
- Kalimantan Selatan: 5 Januari – 28 Juni 2025.
Untuk di Jakarta sendiri, tidak akan ada program pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menampik ada permintaan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Pihaknya tak akan menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan tersebut.
Menurut Pramono ini karena di Jakarta mereka yang menunggak pajak banyak dari kalangan mampu. Maka dari itu tidak seharusnya mendapatkan keringanan pajak.
