
Pengertian Juncto atau yang disingkat dengan jo, menurut buku Kamus Hukum yang ditulis oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin, dan JT Prasetyo juncto yang berarti berhubungan dengan atau bertalian dengan. Menurut buku kamus hukum kata junctis adalah bentuk jamak dari kata juncto namun tetap memiliki perbedaan dalam penggunaanya.
Contoh Penggunaan juncto
“berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008″
Sedangkan junctis adalah bentuk jamak dari kata juncto. Akan tetapi memiliki perbedaan untuk penggunaan dalam dunia hukum.