Pemerintah era Jokowi dalam rangka menghemat anggaran subsidi, berencana meperketat aturan pembelian gas LPG 3 kilogram hanya untuk pemilik kartu sembako mulai tahun depan. Dengan ini maka kartu sembako menjadi syarat wajib untuk bisa membeli gas 3 kilogram.
Pada tahun 2022 pemerintah merencanakan melakukan reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang. Salah satu implementasi reformasi energi yakni adanya kebijakan baru yang mengatur pembelian gas LPG 3 kilogram. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sudah menyiapkan anggaran subsidi Rp 134 triliun untuk menjalankan perubahan itu.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Mengutip laman Kementerian Sosial untuk mendapatkan kartu sembako, calon penerima sebelumnya harus terdaftar dulu sebagai bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM diusulkan melalui pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial. Nantinya pemerintah daerah akan melakukan pendataan nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di wilayahnya.
Penerima Kartu Sembako atau BPNT adalah terdiri dari KPM PKH dan KPM non PKH. Bantuan dana itu nantinya akan disalurkan melalui Bank Nasional, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN serta lainnya.