
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di dalamnya mengatur dana abadi pesantren. Perpres ini terkait dana abadi pesantren diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Hal itu sesuai amanat Undang-undang Pesantren yang disahkan pada 2019.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Pasal 23 ayat (1) berbunyi: Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Baca Juga : Moratorium PKPU Disebut Kurator Tidak Relevan
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Disebutkan dalam Bab V terkait Pendanaan Pasal 49 ayat 1 serta ayat 2.
- Ayat 1 berbunyi : Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
- Ayat 2 berbunyi : Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Terkait Perpers Nomor 82 Tahun 2021 ditandatangani Jokowi pada Kamis, 2 September 2021. Perpres itu mengafirmasi UU tentang Pesantren yang di antaranya mengatur lebih lanjut tentang dana abadi. Lebih jauh pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Pendanaan tersebut dialokasikan dengan melalui mekanisme hibah. Baik itu untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun juga pemberdayaan masyarakat.