
OJK “Otoritas Jasa Keuangan” menegaskan regulator tidak mewajibkan bank umum untuk menaikkan modal inti minimal menjadi Rp 6 triliun setelah tahun 2022. Ini seiring dengan berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Ketentuan minimal modal inti sebelumnya termaktub dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan ini menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 triliun di 2020, Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun di 2022.
Seperti diketahui, di dalam POJK yang baru tersebut OJK memang mengubah aturan pengelompokan bank. Dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.
Dalam aturan POJK terbaru yakni POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8) dan diteken sejak 30 Juli 2021 itu.
OJK mengelompokkan KBMI atas empat kelompok yakni :
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
- Lalu KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun dan KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Aturan ini berubah dari aturan terdahulu yang diwariskan dari Bank Indonesia (BI) yakni pengelompokan bank berdasarkan kelompok usaha (BUKU). BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun. BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Selanjutnya, BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun dan BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Terkait dengan modal disetor untuk pendirian bank baru, dalam aturan POJK 12 terbaru ini. OJK merevisi syarat modal disetor bagi pendirian bank baru yakni modal minimal Rp 10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni 3 Triliun Rupiah.