Merek dagang adalah suatu hal yang penting dalam bisnis. Namun banyak orang yang belum mengetahui tata cara dan persyaratan untuk medaftarkan. Hal ini penting agar merek dapat dimiliki secara syah dan mempunyai legalitas hukum, dan untuk tata cara dan syarat pendaftaran adalah sebagai berikut ini :
Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Kemudian pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
- Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
- Pilih Secara Elektronik (Online)’
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat Akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Masukkan Data Pemohon
- Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Diisi jika memiliki hak prioritas
- Masukkan Data Merek
- Masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Biaya:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
Sumber resmi : Web Resmi Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
