Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon purnawirawan TNI dan pensiunan ASN. Hal ini berkaitan uji materi atas Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011. Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ada dua putusan atas permohonan yang diajukan dengan subyek uji materi pasal yang sama. Yakni Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019. Dalam dua putusan ini mahkamah sama-sama menyatakan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Sidang Diputus oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi dalam sidang saat membacakan Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020, Kamis (30/9) seperti dikutip dari situs MK.
Dengan demikian, MK membatalkan pengalihan penyelenggaraan pengelolaan hak-hak pensiun ASN dari PT TASPEN kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tentang pengelolaan hak-hak pensiun anggota TNI/POLRI dari PT ASABRI kepada BPJS Ketengakerjaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
- Baca Juga : Moeldoko Tanpa Sadar Memoles AHY Hingga Berkilau
Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 pemohonnya adalah empat purnawirawan. Sebagai Pemohon Yakni Mayjen (Purn) Endang Hairudin, Laksma (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu.
Dalam permohonannya, Endang dkk menganggap hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya beleid dalam UU BPJS tersebut. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS menyatakan : PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
