Pemberlakuan skema baru Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi dimulai pada 16 Oktober 2021. Ini diharapkan dapat mengawali era kendaraan ramah bagi lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia.
Kendaraan listrik akan menjadi barang umum kedepan bagi masyarakat moderen. Untuk itu pemerintah terus mengembangkan peraturan agar kerdaraan konvensional dapat berkurang. Karena itulah era pajak kendaraan berbasis pada emisi.
Seperti namanya skema PPnBM berbasis emisi, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tersebut menitik beratkan pada emisi dan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor. Maka bisa dikatakan bahwa pajak mobil kini juga berbasis pada imisi.
Jauh dari skema PPnBM sebelumnya yang didasarkan pada tipe bodi, kubikasi mesin dan sistem penggerak. Apabila pada skema PPnBM sebelumnya sedan dibebankan pajak mulai 30 persen, jenis mobil tersebut kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.
- Baca juga : Cara Mengatasi HP yang Diblokir IMEI
Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.