![](https://traxtimes.com/wp-content/uploads/2021/11/PT.jpg)
Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham penuh sekaligus Direktur dan Komisaris. Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
PT Perorangan adalah “Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
Biaya yang diperlukan untuk pendirian PT Perorangan ini cukup terjangkau, hanya Rp. 50 ribu untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Murah bukan kurang dari Rp 100 ribu bila ditambah ongkos internet dan lainnya. Selain itu, pemohon pendirian PT Perorangan ini sekaligus akan mendapatkan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) elektronik untuk perusahaannya. Hebatnya ini tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Berikut adalah prosedur pendirian PT Perorangan:
- Kunjungi Ditjend AHU di Kementerian Hukum dan HAM di situs www.ahu.go.id dan pilih menu Perseroan Perorangan.
- Buat akun baru dengan melakukan Regsitrasi Akun dengan meng-klik DAFTAR, lalu masukan identitas pribadi (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, NPWP dan email).
- Aktivasi Akun melalui email yang dikirimkan Ditjend AHU ke alamat email yang didaftarkan.
- Lakukan Login ke akun yang telah didaftarkan dengan memasukan NIK dan Password yang diberikan.
- Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan terlebih dahulu memesan Nomor Voucher senilai Rp. 50.000 lalu lakukan pembayaran PNBP (melalui bank atau marketplace/Tokopedia) dan konfirmasikan pembayaran di menu SIMPHADU.
- Untuk melakukan daftar PT Perorangan dengan mengisi Nomor Voucher PNBP yang telah dilunasi dan Nama PT Perorangan yang akan didaftarkan.
- Lakukan pengisian Data Perusahaan, Data Pemilik Usaha, Jumlah Modal dan KBLI lalu klik SUBMIT.
- Pendaftaran telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan. Haltersebut sebagai bukti telah berdirinya Badan Hukum Perseroan Perorangan pemohon yang dapat di-unduh.
Nanti dalam waktu 1 atau 2 hari pemohon juga akan mendapatkan email berisi NPWP Elektronik atas nama PT Perorangan yang telah didaftarkan. Tinggal tambahkan NIB dan dokomen lain, jadilah sebuah PT dengan biaya yang murah !!