Seiring dengan pesatnya era digitalisasi, kini Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax). Nantinya setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor,akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Jadi ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram. Launching program digitalisasi road tax, Senin (18/10/2021). Ini dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding. Stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital. Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas.
Adapun langkah terkait merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat). Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.
Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang. Menurut pihak kepolisian ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan.