Tersangka penganiayaan remaja di Medan Halpian Sembiring Meliala (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP tak ditahan. Meski begitu polisi tetap memastikan kasus tersebut masih akan berlanjut.
“Kasus ini terus berlanjut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12/2021). Halpian sendiri tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan,” ujar Hadi. Hadi mengatakan Halpian dikenai wajib lapor. Dia harus mendatangi kantor kepolisian seminggu sekali.
Berdasarkan aturan undang-undang terhadap tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Namun tersangka wajib lapor seminggu satu kali kepada penyidik,” jelas Hadi.
Kasus ini berawal dari sebuah video viral yang menunjukkan Halpian memukul dan menendang seorang remaja. Halpian terlebih dahulu menabrak sepeda motor remaja itu dengan mobil miliknya.
Keluarga dari remaja itu kemudian membuat laporan. Polisi yang melakukan penyelidikan menjadikan Halpian sebagai tersangka dan menangkapnya. Polisi kemudian menjelaskan motif Halpian melakukan pemukulan.
Dari keterangan awal, kata Polisi, Halpian memukul karena sakit hati. Hal ini disampaikan menurut Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12). Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
