
Penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan wajib didaftarkan. Serta perjanjian waralaba dibuat berdasarkan hukum Indonesia. Kemudian harus disampaikan kepada calon penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019. Pengertian Surat Tanda Pendaftaran Waralaba “STPW” adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan. Serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.
Syarat dan tata cara Waralaba selebihnya dapat diakses melalui OSS Republik Indonesia Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Tentu dengan turut memperhatikan Lampiran Permendag 71/2019.