
Sesuai dengan KUHP pada bab XVI bagian ketiga tentang acara pemeriksaan biasa, bagian keempat tentang pembuktian dan putusan dalam acara pemeriksaan biasa, bagian kelima acara pemeriksaan singkat, bagian keenam tentang acara pemeriksaan cepat. Dalam bab tersebut diterangkan mengenai mekanisme penanganan tindak pidana. Dimana Pelaksanaannya oleh kepolisian diatur oleh peraturan Kapolri No. 12 2009.
Pengertian Berita Acara Pemeriksaan BAP adalah suatu proses pemeriksaan yang menceritakan alur dari suatu peristiwa atau kejadian. Baik itu yang disaksikan oleh orang yang melihat saksi maupun orang yang melakukan tindak pidana tersebut tersangka.
- Baca Juga : Syarat dan Cara Pendirian Yayasan
Selain itu BAP juga bisa menceritakan atau menggambarkan suatu rangkaian peristiwa secara jelas dan urut serta dapat menjelaskan suatu kejadian. Sesuai dengan Juklak Juknis yang diatur oleh Perkab No. 12 2009. Jenis Berita Acara Pemeriksaan BAP terbagi dalam :
- Berita Acara Pemeriksaan BAP Saksi BAP Saksi.
- Berita Acara Pemeriksaan BAP Saksi Ahli.
- Kemudian Berita Acara Pemeriksaan BAP Tersangka.
- Berita Acara Pemeriksaan BAP Lanjutan.
- Dan, Berita Acara Pemeriksaan BAP Konfrontir.
Nah itulah pengertian Berita Acara Pemeriksaan BAP serta jenisnya. Dimana seudah ada mekanisme yang mengaturnya secara jelas baik di perundangan maupun petunjuk teknisnya.