
Jika anda ingin mendirikan sebuah yayasan ini adalah artikel yang tepat, karena kami akan membahas syarat dan tata cara pendirian yayasan. Menurut UU No. 16 Tahun 2001 pendirian yayasan sendiri dapat dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Akta pendirian harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Kemudian anggaran dasar yayasan yang dimaksud harus memuat :
- Nama dan tempat kedudukan.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut.
- Jangka waktu pendirian.
- Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda.
- Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan.
- Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan.
- Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
- Penggabungan dan pembubaran Yayasan.
- Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Yayasan akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan secara tertulis kepada menteri.
- Baca Juga : Pengertian Apa Itu Putusan Verstek
Pengiriman permohonan paling lambat 10 hari dihitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Kemudian terdapat dokumen yang harus dimiliki untuk mengajukan permohonan mendirikan yayasan.
Dokumen tersebut diantaranya :
- Salinan akta pendirian yayasan.
- Fotokopi NPWP yayasan.
- Fotokopi KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan.
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
- Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan.
- Surat Pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal.
Pengesahan terhadap permohonan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan diterima, maka akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, paling lambat 14 hari dihitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan.