Abolisi sebuah kata atau istilah hukum yang sering kita dengar, akan tetapi banyak orang yang belum mengetahui artinya. Untuk itu kali ini kami ingin sedikit membahasnya agar dapat bisa memberi sedikit penjelasan.
Pengertian Abolisi sendiri adalah merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat hukum dari pada penjatuhan putusan pengadilan pidana, kepada seseorang terpidana yang telah terbukti bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.
Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Hak abolisi dimiliki oleh kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
