
Supaya mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis.
Pengertian KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output. Baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Acuan aturan hukum telah diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI. Untuk melihat KBLI anda dapat mengunjungi oss.go.id di laman resminya.