
Bagi pelaku bisnis, surat perjanjian mungkin bukanlah hal yang asing. Di mana, hampir di setiap transaksi bisnis yang dilakukan, Anda dan mitra akan menandatangani surat perjanjian yang berisi rangkaian kesepakatan antara Anda dan mitra kerja sama.
Secara umum, dalam Surat Perjanjian terdapat aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam surat perjanjian tersebut. Perjanjian dikatakan syah jika telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai hukum di Indonesia.
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata. Dimana untuk sahnya perjanjian- perjanjian, diperlukan empat syarat :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Bila tidak memenuhi syarat subjektif, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan atau voidable. Serta perlu dipahami bila salah satu pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan permohonan gugatan perdata melalui mekaisme yang telah ada ke pengadilan.