
Perlintasan rel sebidang yang menjadi lokasi kecelakaan angkutan prona dengan Kereta Api (KA) Wisata. Tepatnya di jalan Brigjen Sudiarto lingkungan Losari, Desa Lodoyong, Ambarawa, Kabupaten Semarang ditutup permanen pada Senin (23/5/2022) hari ini. Padahal menurut warga ini merupakan jalan resmi dengan status jalan kabupaten, bukan jalan tikus maupun perlintasan ilegal.
Terlihat besi-besi yang telah dilas di kedua tepi rel menutup akses jalan dari RSUD Ambarawa menuju Lapangan Besar Jenderal Sudirman itu. Dampaknya, kendaraan-kendaraan yang biasa melintasi jalan itu dialihkan ke Jalan Pemuda atau depan Museum KAI Ambarawa.
Setelah pembangunan pagar itu, warga menjadi marah beramai-ramai mendatangi perlintasan itu. Sebagian besar dari mereka mengeluhkan macetnya lalu lintas di Ambarawa akibat penutupan atau pengalihan jalan serta penutupan oleh PT KAI dinilai menyalahi aturan.
Berdasarkan penuturan warga, penutupan perlintasan itu bisa berdampak buruk bagi mobilitas masyarakat. Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengungkapkan hari ini tadi perlintasan tersebut ditutup agar tidak terulang lagi kejadian yang sangat membahayakan. Menurutnya perlintasan tanpa palang tersebut dapat membahayakan bagi pengguna jalan maupun penumpang kereta api wisata. Dalam hal ini melibatkan BTP wilayah Jawa bagian tengah DJKA Kemenhub, KAI didukung Dishub kabupaten, Koramil dan Kecamatan.
Namun akhirnya pada sore hari KAI dan warga berhasil menemukan titik temu. Kemudian palang permanen yang menurupi jalan kabupaten tersebut dibongkar. Hal ini bagus sehingga tidak berlarut, karena menurut warga jika tidak dibongkar mereka akan melakukan gugatan hukum terhadap PT KAI.