
Polri menetapkan aturan baru bikin SIM. Kini, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. Total ada 9 poin dalam Pasal 7 Perpolri tersebut tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”
Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan aturan itu dibuat bukan tanpa alasan. Syarat surat hasil verifikasi dari sekolah mengemudi agar kualitas pengendara yang lebih baik. Polda Metro Jaya telah menerapkan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Lalu, bagaimana cara masyarakat bisa mendapatkan sertifikat mengemudi tersebut?
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
- Baca juga : Tilang Manual Kembali Diberlakukan Kepolisian
Adapun, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Sekolah Menyertir Terakrediatasi
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan akreditasi itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekolah menyetir itu juga harus memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan. Berikut kriteria lembaga sekolah mengemudi yang dimaksud:
Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup. Dengan Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
– Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
– Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas,
– Peraturan, rambu dan marka jalan
– Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
– Etika berkendara
– Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.
Nah Itu dia aturan terbaru persyaratan membuat SIM 2023 yang ada di Indonesia.