
Mabes Polri menyatakan kebijakan tilang secara manual terhadap para pengguna jalan dilakukan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik. Pihak Polri menyebut butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera tilang elektronik.
Selanjutnya Polri memastikan tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan tilang dilakukan dengan melaksanakan razia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran.
- Baca Juga : Jual Beli Properti Harus dengan Akta Otentik
Terbaru, Kapolri kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan salah satu alasan penerapan kembali tilang manual di wilayah Jakarta karena ada sudah ada petunjuk dari Mabes Polri.