Seorang pegawai swalayan di daerah Pringsewu, Lampung bernama Lisa Amelia membagikan slip gaji miliknya di media sosial hingga mengundang simpati netizen ternyata berbuntut panjang. Dalam slip tersebut tertulis tanggal 25 September 2021 sebagai waktu pembayaran upah.
Alih-alih bahagia baru menerima gaji, pegawai itu justru mengeluh. Bukan tanpa alasan, ternyata pemilik toko sudah memotong gajinya yang kecil itu sekitar 70 persen. Diketahui, gaji pokok per bulan yang diterimanya adalah Rp1 juta rupiah, ditambah bonus perilaku baik sebesar Rp50.000.
Namun dalam kurun waktu 30 hari ini, sang pegawai diketahui izin sakit sebanyak tiga kali hingga membuat gajinya dipotong Rp300.000. Sementara, akibat kelalaiannya, dia terlambat dan dikenakan denda Rp150.000. Terakhir, upah pegawai tersebut dipotong lagi untuk kompensasi barang hilang sebesar Rp232.000.
Dikabarkan atas aksinya tersebut Lisa dikenakan denda dan dilaporkan oleh perusahaan dengan menggunakan UU ITE. Apakah hal itu sudah sesuai hukum ? Karena perlu dicermati apakah pelaporan atau denda tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku. Lebih lanjut apakah Gaji sesua UMR, lalu Pemotongan apa sudah Sesuai UU ketenagakerjaan dan Omnibus Law, hal ini tentu perlu dikaji.
- Baca Juga : Moeldoko Tanpa Sadar Memoles AHY Hingga Berkilau
Mengingat Mengunggah sesuatu yang tidak mengandung hal yang dilarang dalam UU ITE tentu tidaklah salah. Serta mengunggah slip gaji tentu secara hukum diperbolehkan. Kecuali ditambah kata atau hal yang dilarang didalam UU ITE seperti hoax, pornografi dan hal lainnya.
