Polres Kepahiang, Bengkulu, menetapkan RD (23), pembunuh mantan bosnya berinsial A sebagai tersangka. Juga dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto mengatakan, penerapan pasal tersebut karena RD telah merencanakan pembunuhan terhadap A. Orang yang telah dua kali memerkosa istrinya.
“Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto, Kamis (10/6/2021). Kronologi Awalnya, RD (23) warga Desa Sukamerindu, Kepahiang, Bengkulu, mengajak A minum tuak sambil mendengarkan musik di rumah kontrakan RD, pada Selasa (8/6/2021).
Saat A mulai mabuk, RD langsung menusuk berkali-kali tubuh A dengan pisau secara mendadak, Asempat mencoba melawan. Namun, karena mengeluarkan banyak darah, A tewas dengan 13 luka tusukan di sekujur tubuh. Selang beberapa jam dari aksi sadis itu, kepolisian setempat meringkus RD tanpa perlawanan di kebun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau membenarkan hal itu. Bahwa pelaku membunuh korban karena tak terima isterinya telah diperkosa.
