Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik dapat membuat terjadinya sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan. Didalam sengketa biasanya akan sering kita dengar istilah yang disebut somasi. Jika Anda masih asing dengan istilah somasi, dalam artikel ini telah kami rangkum hal hal penting untuk anda ketahui.
Pengertian somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.
Dasar hukum somasi ada dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam. Tetapi yang paling umum adalah dalam bentuk berupa surat perintah maupun akta.
