
Pengerian dari Judicial Review dalam sistem hukum common law acap kali dipahami sebagai upaya pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh badan peradilan. Walaupun dalam konteks cakupan kewenangan yang lebih luas, karena kadangkala menguji pula produk administrasi.
Gampangnya apabila suatu tindakan atau undang-undang dianggap tidak konstitusional, tindakan atau undang-undang tersebut dapat dibatalkan. Maka dari itu, pengujian yudisial merupakan salah satu mekanisme check and balance dalam doktrin pemisahan kekuasaan.
- Baca Juga : Pengertian dari Yurisprudensi
Judicial Review di Indonesia tidak sama dengan uji materiil karena pengujian yudisial hanya menguji suatu norma hukum. Terdiri dari pengujian materiil maupun formil dan dilakukan di Mahkamah Konstitusi “MK”. Untuk uji materiil dilaksanakan di Mahkamah Agung “MA”, dan lebih berkaitan dengan norma hukum yang berlaku serta hal yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional seseorang.