
Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU. Ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Dasar hukum dari Yurisprudensi adalah UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman. Didalam peraturan dari undang-undang ini menyatakan :
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
- Yurisprudensi Tetap, yang mempunyai arti suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
- Yurisprudensi Tidak Tetap, yang berarti suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
- Yurisprudensi Semi Yuridis, yang berarti semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon.
- Yurisprudensi Administratif, yang bearti SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.