
Banyak dari kita telah mendengar istilah detiknamun belum mengetahui artinya. Delik berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delit, dan dalam bahasa Belanda disebut delict.
Sedang dalam arti luas pengertian Delik adalah istilah dalam yurisdiksi hukum perdata untuk kesalahan perdata yang terdiri atas pelanggaran. 5tu baik itu secara disengaja atau lalai yang menimbulkan kerugian atau bahaya
Baca juga : Arti Dari Lex Specialis Derogat Legi Generali
Delik dolus dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilarang juga diancam dengan pidana yang dilakukan secara sengaja. Pada Delik dolus dapat ditemui dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Delik Dolus dapat juga dijumpai pada pasal 354 KUHP dan Pasal 187 KUHP.
Sedangkan delik culpa merupakan perbuatan yang dilarang juga diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kelapaan (kelalaian)