
Dalam istilah hukum ada istilah retroaktif, berlaku surut atau dalam bahasa Latin ex post facto. Berlaku surut mempunyai arti bahwa suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan. Atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.
- Baca Juga : Arti Dari Lex Specialis Derogat Legi Generali
Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan. Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan. Dapat menambah kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa.
Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum. Nah itulah pengertian dan penjelasan dari asas berlaku surut.