
Pengerian Kekuasaan kehakiman, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di indonesia sendiri ini berdasarkan Pancasila, demi dapat terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
- Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum. Yakni lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
- Mahkamah Konstitusi.
Untuk dasar hukum penerapan sendiri adalah pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman.